Tiga Kurir Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Bui


V9NEWS - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram di Medan divonis 19 tahun penjara. Ketiganya nampak menunduk waktu Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membacakan vonis.

"Memutuskan, terdakwa M. Yusuf, Mukhtaruddin dan Mahardi Nurdin dengan hukuman pidana 19 tahun penjara," kata Erintuah di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/3).

Selain dijatuhi hukuman 19 tahun, para terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Keputusan itu cocok dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Atas keputusan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan sepanjang seminggu untuk menempuh jalur banding atau menerima hukuman. "Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab mereka yang belum mengambil keputusan sikap. DEPOSIT VIA PULSA


Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2018. Saat itu, Mahardi mengajak Yusuf ke Stasiun Bus Simpati Star Medan di Jalan Gagak Hitam untuk menyita paket sabu seberat 10 kilogram. Setelahnya, Mahardi menginstruksikan Yusuf mengantar sabu berikut kepada seseorang dengan upah Rp 30 juta.

Saat hendak mengantar barang itu, Yusuf terhitung mengajak Mukhtaruddin. Namun, belum jauh dari stasiun, sepeda motor yang mereka kendarai diberhentikan petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. Saat digeledah, polisi mendapatkan 10 bungkus plastik berisi sabu. POKER PULSA 

Usai menangkap keduanya, polisi segera mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap Mahardi, terdakwa yang pertama kali menitipkan barang itu kepada Yusuf .

Sumbber : Kumparan.com


V9NEWS– JUDI ONLINE – AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA – SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA – JUDI POKER ONLINE – JUDI CEME ONLINE – JUDI CAPSA ONLINE – JUDI DOMINO ONLINE – AGEN POKER ONLINE – AGEN CEME ONLINE – AGEN CAPSA ONLINE – AGEN DOMINO ONLINE – CAPSA SUSUN – JUDI CAPSA SUSUN – V9PORN V9POKER

Post a Comment

0 Comments