Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati Diduga Mengedar Narkoba


V9NEWS || Vokalis band Zivilia, Zulkifli resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan tidak hanya pengguna, sang pelantun Aishiteru juga tergolong pengedar narkoba.

Dimana hal itu sempat disebutkan oleh Pol Irjen Gatot Eddie Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2019). Dalam pengakuan ya, Zul sudah dua kali mengedarkan sekaligus mengepak narkoba.

“Dia (Zul) bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan,” kata Eddie.

Praktis atas perbuatannya, Zul diancam hukuman mati. Mengingat Zul tidak hanya pengguna melainkan pengedar dari barang haram tersebut. deposit via pulsa


"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo.

Zul pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. poker 99

"Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU Narkotika. Untuk memberikan efek jera," tutup Eddie.

Sebagaimana diketahui, vokalis band Zivilia ini ditangkap bersama dengan tiga orang temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 kemarin. Dari tangan Zul polisi menyita barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.







SITUS AMAN TERPERCAYA - PLAYER VS PLAYER TANPA BOT
MELAYANI BANK BCA, MANDIRI, BNI, BRI DAN DANAMON



BERAPAPUN KEMENANGAN ANDA, V9POKER PASTI BAYAR !!

Post a Comment

0 Comments