Terancam Hukuman Mati Vokalis Band Zivilia


V9NEWS - Vokalis kelompok band Zivilia, Zulkifli ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret lalu . Zul 'Zivilia' ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya.

Ketika menangkap Zul 'Zivilia', polisi menemukan barang bukti bersifat 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan duit sebanyak Rp 1,4 juta

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, menyatakan Zul 'Zivilia' dan para tersangka lainnya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika bersama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

"Dikenakan Pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di situ ancamannya seumur hidup, hukuman mati, 20 tahun," kata Suwondo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).


Menurut Suwondo, pelantun lagu 'Aishiteru' berikut berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Zul juga bukan merupakan pengecer.  DEPOSIT POKER PULSA 

"Nah, yang berhubungan bersama customer itu pengecer kecil yang cuma segram. Hampir tidak ada customer yang beli 1 kilogram. Itu tentu untuk dijual kembali,"  tutup Suwondo.

Saat ini polisi tetap menelusuri masalah yang menjerat Zul. Mereka mendambakan melacak mengerti apakah Zul terlibat dalam jaringan internasional atau tidak.  

Polisi menghadirkan Zul 'Zivilia' bersama bersama delapan tersangka lainnya sementara rilis masalah tersebut. Total barang bukti yang berhasil diungkap berasal dari empat lokasi penangkapan adalah 50,6 kilogram sabu, 54 ribu butir ekstasi dan juga duit tunai lebih berasal dari Rp 300 juta. 

Sumber : Kumparan.com


Post a Comment

0 Comments