V9NEWS - Ditippidsiber Bareskrim Polri menangkap 2 orang pelaku penyebar hoaks video Kapolri yang memerintahkan untuk menembak warga sementara sedang melaksanakan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Keduanya berinisial FA (20), dan AH (24) yang ditinggal di lokasi Jakarta Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, ke-2 pelaku sengaja memotong video Kapolri untuk menyebabkan kebencian pada polisi. IDN POKER OVO
“Oleh pelaku video selanjutnya diedit cuma pada pengakuan masyarakat boleh enggak ditembak? Dan pada caption akun Facebook selanjutnya tersangka FA menyebutkan ‘Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?',” kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).
“Video aslinya selanjutnya Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob ‘Saya rela tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang rela membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?', dijawab 'siap, boleh Jenderal'',” sambung Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, ke-2 tersangka menyebarkan video selanjutnya gara-gara terinspirasi ajakan membenci pemerintah dari Rizieq Syihab. Keduanya termasuk kerap lihat ceramah Imam Besar FPI tersebut. SITUS VIA GOPAY
“Tersangka mengaku termotivasi untuk melaksanakan tingkah laku selanjutnya gara-gara tersangka kerap mendengar dan lihat ceramah HRS melalui media sosial Youtube. Sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan saat ini ini,” rinci Dedi. IDN POKER PULSA
Atas perbuatannya, ke-2 tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun". Penjara dan denda Rp. 12 miliar,” tutup Dedi.
0 Comments