Ratna Sarumpaet Minta Tahanan Kota, Polisi: Penyidik yang Putuskan


V9NEWS - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, akan kembali mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Polisi menyebut pengajuan tahanan kota merupakan hak dari tersangka.

"Tentunya itu tidak jadi masalah. Jadi hak daripada tersangka atau keluarganya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Argo menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai permohonan tahanan kota tersebut kepada penyidik.

"Nanti penyidik yang akan evaluasi dan putuskan," ujarnya.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, berharap kondisi kesehatan Ratna jadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan permohonan tersebut. Insak akan mengajukan tahanan kota itu pekan depan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengadukan yang kedua ya.. pengalihan status tahanan semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi bu Ratna dalam tahanan sakit kemudian beliau agak susah untuk makan," kata Insak secara terpisah.


Ratna sebelumnya sempat mengajukan tahanan kota namun ditolak penyidik. Salah satu alasan penolakan adalah penyidik masih membutuhkan keterangan Ratna selama proses penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. 

Sumber : Detik.news


Post a Comment

0 Comments