Ancaman Duit Panas untuk Dahnil Anzar


V9NEWS  - Sekretaris Kemenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto buru-buru membuka amplop untuk Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Selembar cek keluaran BNI senilai Rp 2 miliar ada dalam amplop itu. Duit itulah yang jadi biang masalah kasus dugaan markup yang menyeret Pemuda Muhammadiyah.

Kala itu, amplop yang dikirim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut sampai ke meja staf Gatot sejak dua hari sebelumnya, dan Menteri Imam tengah berada di luar negeri. Maka pada Rabu (28/11), Gatot sengaja membuka amplop itu agar tak menjadi bola panas di kementeriannya.

“Kirim pakai surat, amplop tertutup, jadi terpaksa saya bilang ke staf, ‘Buka saja, nanti saya tanggung jawab. Saya yang akan mengatur ke Pak Menteri.’ Saya WhatsApp beliau (soal cek itu) dan sudah dibaca,” kata Gatot kepada kumparan di kantornya, beberapa jam setelah ia membuka amplop yang bikin geger itu.

Cek itu mestinya tak sampai ke Kemenpora. Duit Rp 2 miliar itu merupakan dana penyelenggaraan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia untuk Pemuda Muhammadiyah di Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta pada 16-17 Desember 2017.


Organisasi sayap kepemudaan Muhammadiyah itu mengembalikan uang jatahnya setelah polisi menduga ada dugaan markup. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya mulai menyidik sejak Kamis (22/11), empat hari sebelum Pemuda Muhammadiyah mengirim cek ke Kemenpora.

Kepolisian memanggil sejumlah pihak seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Kegiatan Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan GP Ansor Safaruddin, dan Bendahara Kemenpora Abdul Latif.

Pengembalian uang itu terasa aneh bagi Gatot. Sebab, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kemenpora 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa dana kegiatan telah dialokasikan sesuai kontrak. Bahkan, menurut keterangan staf Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah justru tombok Rp 700 juta.


Gatot ingin memastikan uang yang diributkan itu diperlakukan dengan benar. Seharusnya, uang itu dilaporkan ke BPK dan dikembalikan melalui mekanisme lain, yakni Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara.

“Minta billing number―kalau ke kas negara mau setor, nomornya berapa. Uang disetor ke bank, dan kami tinggal terima tanda bukti. Jadi pengembalian dengan mekanisme (cek) itu enggak lazim,” kata Gatot.

Awalnya Gatot hendak membantu pengembalian uang itu. Tetapi dua hari setelah amplop berisi cek dibuka, Jumat (30/11), ia meminta Pemuda Muhammadiyah mengambil cek itu melalui kurir. Menurut Gatot, Kemenpora tidak mau dianggap menahan cek pengembalian yang tak sesuai prosedur.

Serupa Dahnil, Fanani selaku Ketua Pelaksana Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia, mengatakan keterlibatan Pemuda Muhammadiyah―yang juga organisasinya―dalam acara kemah itu karena niat baik.

Itu sebabnya Pemuda Muhammadiyah lebih baik mengembalikan semua duit negara itu jika menuai polemik. Tapi untuk soal masalah hukumnya, Fanani tak mau berkomentar.
“Sama kuasa hukum saja. Saya harus menahan diri dulu,” kata Fanani yang gagal meneruskan tampuk kepemimpinan Dahnil di Pemuda Muhammadiyah setelah kalah suara dari Sunanto alias Cak Nanto.

Soal kemah itu, kepolisian berpendapat kasus tetap berproses meski uang dikembalikan.
“Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan kasus pidananya,” kata Direktur Tipikor Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
Dahnil dan para koleganya mungkin belum tenang. Maju mundur bisa tetap kena.

Sumber : Kumparan.com


Post a Comment

0 Comments