“Penahanan bisa dilakukan apabila tersangka melarikan diri, tersangka mengulangi perbuatan, tersangka menghilangkan barang bukti.
Penahanan tidak wajib, tapi dapat dilakukan apabila melihat kriteria tadi itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Dhani sangat kooperatif selama proses hukum berjalan.
Bahkan ia tak pernah absen menjalani pemeriksaan.
Terpisah Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani, angkat bicara soal berkas perkara kliennya yang sudah P21 alias lengkap dan siap disidangkan.
Siap menghadapi persidangan, namun Ali menilai pelimpahan berkas kasus Dhani ke Kejaksaan Negeri terlalu dipaksakan.
“Ya pada prinsipnya saya sebagai kuasa hukum Mas AD akan tetap kooperatif dan taat hukum untuk menghadapi status Mas AD saat ini.
Adapun dengan sudah P21-nya berkas Mas AD di Kejaksaan saya duga agak dipaksakan sekali,” tulis Ali dalam pesan singkat, Kamis (15/2).
“Karena dari awal tweet-nya Mas AD sama sekali tidak mengandung unsur SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Bahkan sampai saat ini saya pun masih menanyakan apa legal standing dari si pelapor dalam melaporkan Mas AD. Terlebih lagi dalam tweet Mas AD juga tidak ada sebut nama atau golongan apapun,” sambungnya.
Meski terancam hukuman penjara, namun Dhani tetap yakin pada pendiriannya bahwa dirinya tak merasa bersalah.
Tapi sebagai warga negara yang baik, Dhani siap menghadapi proses hukum, termasuk duduk di kursi panas persidangan.
“Langkah selanjutnya sudah pasti selaku kuasa hukum saya akan menyiapkan strategi pembelaan hukum dalam proses di pengadilan nanti.
Saya dan tim hukum akan membuktikan bahwasanya tuduhan terhadap Mas AD tidak terbukti,” tandas Ali.
0 Comments