Terdakwa Narkoba di Medan Mengamuk karena Tak Terima Divonis Mati


V9NEWS  - "Mempertimbangkan, tidak tersedia perihal yang sanggup meringankan perbuatan ke dua terdakwa. Mengadili Junaidi dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Gosen Butarbutar di persidangan.

Saat hakim membacakan vonis, kekesalan Junaidi dilampiaskan dengan menghujat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ia anggap tidak mengedepankan aspek keadilan. "Saya tidak terima, aku kutuk dunia akhirat, kau, jaksa," kata Junaidi sambil menunjuk bagian JPU, Rahmi Syafrina.VIA OVO

Junaidi jadi JPU tebang menentukan dalam menegakkan hukum. Pasalnya, dalam sidang tersebut, tersedia 4 tersangka lainnya yang sama-sama dijerat, tetapi cuma dirinya yang divonis mati.


Aku ini cuma korban," teriak Junaidi sambil meninggalkan area persidangan yang dikawal polisi.

Merasa tidak senang dengan vonis hakim, Junaidi, lewat pengacaranya, Sriwahyuni, akan menempuh jalur banding. "Berkas-berkasnya akan kita siapkan," kata Sriwahyuni. IDN POKER PULSA

Ditemui terpisah, Rahmi menegaskan, hukuman yang di terima Junaidi telah sesuai peraturan hukum. Terlebih, tuntutan jaksa diperkuat hakim yang menyebut Junaidi terbukti bersalah.

"Tervonis tidak sanggup perlihatkan bahwa dia adalah korban, justru terbukti bahwa dia adalah dalangnya. Hakim memvonis sesuai dengan peran mereka masing-masing," ujar Rahmi.

Sumber : Kumparan.com

Post a Comment

0 Comments