V9NEWS - Tiga nelayan asal Aceh yang terhadap awal bulan Oktober dilaporkan hilang, ternyata ditangkap otoritas kelautan India di wilayah Kepulauan Andaman dan Nikobar, India. Selain ketiga nelayan tersebut, ternyata ada tiga nelayan asal Aceh lainnya yang dilaporkan hilang terhadap Maret lantas termasuk ditahan di sana. Keberadaan keenam nelayan tersebut disampaikan Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek
Disebutkan bahwa terhadap Selasa (22/10), tim Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi telah datang ke Andaman dan Nikobar untuk memastikan beradaan nelayan tersebut yang di awalnya diberitakan otoritas imigrasi India ditangkap dan ditahan.
"Hasil pertemuan Tim Konsuler KBRI New Delhi bersama Vice Inspector Immigration Andaman dan Nikobar, Faruq, diperoleh Info bahwa 3 WNI/ABK dimaksud pas ini berada di dalam tahanan District Jail Andaman dan Nikobar," ujar Miftach.
Ia menyebut, pada peluang selanjutnya Tim Konsuler KBRI New Delhi ditemani Faruq juga jalankan kunjungan ke penjara yang di terima segera oleh Kepala dan Wakil Kepala Penjara District Jail Andaman dan Nikobar. Dari kunjungan selanjutnya diperoleh sebagian informasi, di antaranya disebutkan bahwa ketiga nelayan itu dianggap melanggar batas wilayah tanpa dokumen yang lengkap.
Ketiga nelayan selanjutnya masing-masingnya atas nama Munazir, Kaharuddin, dan Azman Syah. "Mereka mengaku dalam kondisi sehat dan selama ini mendapat perlakuan baik dari petugas penjara dan juga mendapatkan makan yang cukup dan teratur," kata Miftach.
Miftach mengatakan, ketiga nelayan selanjutnya mengaku rindu bersama dengan keluarga dan menghendaki sanggup segera dipulangkan. Namun demikian, ketiganya juga telah sadar penjelasan KBRI bahwa tersedia sistem hukum yang perlu dilewati mengingat persoalan ini berada di negara lain.
KBRI terhitung mengingatkan supaya ketiga nelayan itu sanggup memelihara tabiat dan sikap selama berada di penjara, supaya dapat menjadi pertimbangan positif bagi otoritas terkait untuk sanggup segera membiarkan ketiganya," tutur Sekretaris lembaga tradisi nelayan Aceh itu.
Lebih lanjut, Miftach menambahkan, cocok informasi Kepala Penjara, selain tiga nelayan berikut terhitung terkandung tiga nelayan lainnya yang ditangkap oleh Indian Coast Guard pada 22 Maret 2019 lalu. Setelah ditangkap, ketiganya sesudah itu dibawa ke Port Blair dan pada 4 April ditahan di District Jail Andaman dan Nikobar.
Miftach menjelaskan, ketiga nelayan berikut masing-masingnya Dendy R bin Ristam (31), Putra Haris Munandar (23), dan Ibnu Gazar bin Budiman (41).
Miftach menyampaikan, pertemuan yang di terima Assistant Secretary, Seema Rani Manjundar, diperoleh beberapa hal penting. Di antaranya disebutkan bahwa persoalan 3 ABK yang ditangkap pada Maret 2019 lantas udah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan sementara ini
Berkasnya udah dikirim ke Ministry of External Affairs/MEA (Kemlu India) dan Ministry of Home Affairs/MHA (Kemdagri India) untuk setelah itu dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Sementara persoalan 3 WNI/ABK (Munazir dkk) yang ditangkap bulan Oktober lantas masih meniti proses penyidikan dan penyelidikan. Berkas hasil penyelidikan setelah itu dapat segera dikirimkan ke MEA dan MHA untuk setelah itu dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Artikel ini dipersembahkan oleh V9POKER | V9NEWS– JUDI ONLINE – AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA – SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA – JUDI POKER ONLINE – JUDI CEME ONLINE – JUDI CAPSA ONLINE – JUDI DOMINO ONLINE – AGEN POKER ONLINE – AGEN CEME ONLINE – AGEN CAPSA ONLINE – AGEN DOMINO ONLINE – CAPSA SUSUN – JUDI CAPSA SUSUN
0 Comments