Divonis 2 Tahun Bui, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding


V9NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjatuhkan vonis 2 th. penjara kepada Ratna Sarumpaet dikarenakan terbukti menyebarkan hoaks berkenaan penganiayaan yang dialaminya. Ratna juga menegaskan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Akan tetapi, nampaknya Ratna beralih pikiran. Melalui kuasa hukumnya, mereka menentukan untuk mengajukan banding ke PN Jaksel atas vonis itu.

"Sudah, sudah, hari ini kita serahkan dokumen untuk mengajukan banding atas vonis itu," kata Kuasa Hukum Ratna, Insak Nasruddin di PN Jaksel, Rabu (17/7).  SITUS POKER DEPOSIT VIA GOPAY


Insak menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi bersama Ratna tentang rencana banding ini. Ada lebih dari satu poin yang menjadi pertimbangan Ratna mengajukan banding keliru satunya adalah putusan hakim yang diakui tidak sesuai bersama fakta di lapangan. JUDI KARTU VIA PULSA

"Karena kita melihat penerapan pertimbangan majelis hakim tempo hari dalam menambahkan putusannya tidak menyebutkan keonaran demonstrasi itu. Tapi menyebutkan benih-benih keonaran, sementara dalam Pasal 14 ayat 1 itu harus adalah keonaran, bukan beni-benih keonaran," ucap Insak.

"Kalau kita bicara persoalan benih-benih artinya kita bicara maslaah potensi, kita bicara persoalan menduga-duga, kita bicara persoalan imajinatif, kan begitu, ini sementara dalam Pasal 14 ayat 1 harus berlangsung dulu secara rill. Makanya pertimbangan itu, kita melihat tersedia peluang yang terlampau bagus dan baik untuk dipertimbangkan secara hukum," tegas Insak.

Insak mengaku awalnya Ratna menghendaki supaya persoalan yang menimpanya bisa segera selesai. Namun pihaknya sukses meyakinkan Ratna untuk mengajukan banding.

"Pertama awalnya Ibu Ratna menjelaskan sudah lah, menghendaki menyudahi persoalan ini. Tapi kita memberi tambahan pendapat bahwa manakala jaksa melaksanakan banding, maka perkara ini tidak selesai," ujar Insak. JUDI KARTU HOKI

Lebih lanjut, Insak menjelaskan Ratna berharap supaya majelis hakim PN Jaksel bisa mengabulkan permintaan banding itu. Namun hal itu sepenuhnya jadi kewenangan pengadilan.

"Oh iya harapan banding bisa diterima dan beliau bisa dibebaskan. Tapi kita belum mengerti apakah jaksa banding atau tidak makanya kemudian kita lihat. Kalau kita senang memperjuangkan segi hukumnya, tentunya bukan hanya keperluan hukum Bu Ratna saja tetapi ini untuk keperluan hukum kedepan dan ini bisa jadi yurisprudensi," tutup Insak. 

SITUS AMAN TERPERCAYA - PLAYER VS PLAYER TANPA BOT
MELAYANI BANK BCA, MANDIRI, BNI, BRI DAN DANAMON
BERAPAPUN KEMENANGAN ANDA, V9POKER PASTI BAYAR !!

Post a Comment

0 Comments