Adi Saputra Beli Motor yang Dirusaknya Lewat Medsos Rp 3 Juta


V9NEWS - Polisi pada akhirnya menentukan Adi Saputra (21), pria yang mengamuk dan menyebabkan kerusakan motornya sebab ditilang, sebagai tersangka. Rupanya. Adi belanja motor itu lewat sarana sosial seharga Rp 3 juta.

"Dia beli lewat sarana sosial dari DPO berinisial D. Harganya Rp 3 juta. Membeli motor dilengkapi STNK saja," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, sementara konferensi pers di Polres Tangsel di Pamulang,Jumat (8/2).  DEPOSIT VIA PULSA 

Ferdy mengatakan, sesudah ditelusuri, sepeda motor yang dirusak oleh Adi merupakan dikira hasil penipuan dan penggelapan oleh DPO berinisial D. Adi membeli berasal dari D lewat tempat sosial. D menjual motor punya Nur Sichuan yang tengah digadaikan kepadanya.
"Adi membeli terhadap Desember 2018," kata Ferdy.


Selain itu, waktu ditilang polisi, Adi tidak mempunyai SIM. Ditambah lagi, no polisi yang terpasang di motor Honda Scoopy yang dirusaknya pun palsu.  DEPOSIT JUDI PULSA

"Nomor polisi yang digunakan juga bukan yang sebenarnya, palsu," tambahnya.
Atas serangkaian tindak pidana yang dilakukannya, Adi dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
"Yang perihal terancam hukuman hingga 6 tahun penjara," kata Ferdy.


Sumber  : Kumparan.com

V9NEWS– JUDI ONLINE – AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA – SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA – JUDI POKER ONLINE – JUDI CEME ONLINE – JUDI CAPSA ONLINE – JUDI DOMINO ONLINE – AGEN POKER ONLINE – AGEN CEME ONLINE – AGEN CAPSA ONLINE – AGEN DOMINO ONLINE – CAPSA SUSUN – JUDI CAPSA SUSUN – V9PORN V9POKER

Post a Comment

0 Comments