Gibran Marten: Saya Agak Kurang Setuju dengan #SaveGempi


V9NEWS - Sejak terungkap bahwa Gisella Anastasia telah melayangkan gugatan cerainya terhadap Gading Marten, pasangan yang selama ini dikenal begitu romantis tersebut tak henti-hentinya menjadi bahan perbincangan hangat. Tak sampai di situ, perhatian publik juga terpusat pada putri semata wayang Gisel dan Gading, yakni Gempita Nora Marten.

Banyak orang menyayangkan keputusan Gisel menggugat cerai Gading. Mereka ramai-ramai menyuarakan keinginan agar pasangan suami istri itu batal bercerai demi sang buah hati. Muncullah tagar #SaveGempi yang kemudian menjadi trending topic di media sosial.

Tagar itu rupanya tak membuat Gibran Marten, adik Gading, merasa senang. Sebab, Gempi tak berada dalam kondisi yang sedemikian mengkhawatirkan meski kedua orang tuanya hendak bercerai.

"Sebenarnya, saya agak kurang setuju dengan #SaveGempi, ya, karena Gempi tidak ada apa-apa ya.
Beneran. Dia disayang oleh bapak dan ibunya," ujar Gibran ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).


Lagipula, Gisel dan Gading hingga kini masih terus menjalin hubungan dan komunikasi yang baik demi Gempi. Sehari sebelum gugatan cerai didaftarkan di pengadilan pun, menurut Gibran yang menyaksikan secara langsung, keduanya masih melakukan videocall.

"Mereka pengin Gempi itu tidak menyadari bahwa bapak dan ibunya sudah pisah sampai nanti saatnya dia sudah pantas, sudah dewasa, baru dikasih tahu dengan caranya mereka," tutur pemain film 'Pacarku Anak Koruptor' itu.

Gisella Anastasia dan Gading Marten meresmikan hubungan mereka melalui ikatan pernikahan pada 14 September 2013. Sekitar dua tahun kemudian, tepatnya pada pada 16 Januari 2015, keduanya dikaruniai anak perempuan bernama Gempita Nora Marten. 

Rumah tangga Gisel dan Gading tampak begitu harmonis dan bebas dari gosip miring. Siapa sangka, gugatan cerai dilayangkan Gisel melalui sang kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 19 November lalu dan telah terdaftar dengan nomor perkara 908/pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.

Sumber : Kumparan.com


Post a Comment

0 Comments