Pihak Hilda Vitria Ungkap Alasan Layangkan Gugatan Batal Nikah


V9NEWS || - Gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (6/9). Dalam sidang tersebut, hakim menilai gugatan yang dilayangkan Hilda sangatlah tidak jelas alias kabur.

"Penggugat mengakui tidak pernah menyatakan menikah dengan tergugat. Namun, bagaimana penggugat mengajukan pembatalan pernikahan sementara penggugat tidak pernah mengakui adanya pernikahan," ujar hakim Umi Azma selaku ketua persidangan.

Selebihnya hakim juga menyatakan bahwa buku nikah Hilda dan Kriss dinyatakan sah secara hukum.
"Menyatakan buku nikah penggugat dan tergugat yang diterbitkan KUA jatiasih adalah sah secara hukum. Menyatakan ada kesalahan administrasi dalam pencatatan buku nikah dan memerintahkan Kepala KUA Jati Asih memperbaiki pencatatan pernikahan penggugat dan tergugat," tutup majelis hakim.

Keputusan ini pun tentu membuat pihak Kriss Hatta senang. Sebaliknya, pihak Hilda merasa dirugikan dan berniat untuk melakukan banding.


Hilda yang akhirnya menggelar jumpa pers dengan didampingi dua kuasa hukum, Billy Syahputra dan ibundanya, menjawab tentang alasan gugatan yang dinilai tidak jelas dalam persidangan.

Menurut Mario Tanasaleh, selaku kuasa hukum Hilda, pihaknya melayangkan gugatan pembatalan pernikahan karena ada buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Jati Asih.

"Buku nikah itu kan autentik jadi enggak bisa ditarik begitu saja. Harus pakai gugatan. Makanya kami tidak begitu puas karena KUA Jati Asih tidak hadir dalam persidangan. Kalau mereka hadir mungkin kita akan mendapat fakta lebih lengkap lagi dan mereka dengan kondisi ini menjadi sulit untuk membuktikan bahwa tidak ada itu pernikahan," beber Mario saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).

Lebih lanjut, ketidakhadiran pihak KUA Jati Asih selama persidangan dinilai pihak Hilda bahwa mereka tidak mau memberikan penjelasan untuk terkait gugatan yang dilayangkan Hilda dan dianggap menyetujui argumen pihak Hilda maupun pihak tergugat.

Selain itu, pihak Hilda juga keberatan dengan adanya kesalahan administratif dalam pencatatan buku nikah Kriss dan Hilda.

"Saya rasa bukan masalah administratif. Itu ada sesuatu yang mendorong terjadinya suatu dokumen tanpa diingini oleh salah satu pihak. Jadi, saya pikir ini bukan salah administratif, tapi kita memang belum menerima putusan ya, pertimbangannya itu apa yang kita dengar. Mungkin kalau sudah ada putusannya baru secara pasti apa yang salah dan apa yang akan kita tuangkan dalam memori banding," ujarnya kembali.

Sumber : Informasi.Terpercaya





Post a Comment

0 Comments