V9News – Partai Gerindra melaporkan 10akun Facebook dan 1 akun Twitter. Pemilik akun ini dilaporkan karena menuding Partai Gerindra pendukung Terorisme sehingga menolak disahkannya RUU TIndak Pidana Terorisme.
“Yang kami lakukan adalah menyampaikan laporan terkait tindak pidana adanya akun-akun yang memfitnah kami Partai gerindra sebagai pendukung Terorisme” kata ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Dia mengatakan unggahan 11 akun itu mengakibatkan nama baik Gerindra tercoreng. Apalagi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto merupakan eks Kopassus, yang juga punya tugas penanggulangan Terorisme.
“Sebagai partai yang punya nilai kebangsaan, Partai Gerindra dituduh Terorisme, come on. Kita tahu Paka Prabowo itu siapa. Ya kan? Pak Prabowo itu adalah orang yang paling depan dari dulu melawan Terorisme. ingat, pembebesan sandera di Papua yang pimpin itu adalah Pak Prabowo. Y kan? dia juga sampai saat ini bersikap sebagai prajurit, ya tetap merasa sebagai prajurit. Tentu nilai patriotisme tidak pernah pudar,”kata Habiburokhman.
“ini kan kita bicara hukum, ya. Yang nanti bisa dipakai kemana-mana mengadili sikap itu bagaimana. Ukuran atau parameter sikap yang mendorong kekerasan (Pasal 12-A) itu seperti apa,”Ucapnya.
adapun 11 akun yang di polisikan Gerindra adalah Katakita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suadana Santra, Amrit Punjabi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Butar-butar, Himly Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.
“Akun Sudirman Kadir misalnya dikatakan tokoh gerindra, PAN, PKS tertawa puas dengan peristiwa Mako Brimob. Semua korban dianggap pencitraan demi politik, segalanya halal. Oke ini ada anggota DPR RI yang hambar RUU Antiteroris pastilah teroris,”ucap Habiburokhman membacakan postingan salah satu akun sosmed tersebut.
Laporan Habiburokhman diterima Bareskrim dengan (LP/640/V/2018) Bareskrim (18/05/2018).Sebelas akun ini dengan dituding melanggar dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 28 ayat 2.
0 Comments