Fredrich Yunadi Resmi Ditangkap KPK

Fredrich Yunadi Resmi Ditangkap KPK

BERITA AKTUAL | BERITA TERPERCAYA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fredrich Yunadi, pengacara yang jadi tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto, Jumat (12/1) malam.

Fredrich diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Bekas kuasa Hukum Setnov itu meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dari informasi yang dihimpun, ada delapan mobil yang diterjunkan untuk mencari pemilik kantor hukum Yunadi & Associates. Tim penyidik KPK sempat menyambangi rumah Fredrich, namun yang bersangkutan tak ada di rumah.

Setelah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tim KPK berhasil menangkap Fredrich. Saat ini, Fredrich telah dalam perjalanan menuju markas pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan pihaknya menerjunkan tim penyidik dan telah menangkap Fredrich.

"Iya kita melakukan penangkapan dengan membawa surat penangkapan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1) dini hari.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment

0 Comments