V9NEWS - Baru saja sengketa pilpres berakhir, nama Prabowo Subianto lagi nampak dalam berkas gugatan. Tapi kali ini nama Prabowo justru duduk sebagai pihak yang digugat oleh setidaknya 14 calon anggota legislatif yang merupakan kader dari Partai Gerindra.
Para calon ini tidak mendapat suara yang memadai sehingga gagal ke parlemen.
Dalam gugatan perdata yang teregistrasi bersama nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL berkenaan penetapan calon anggota legislatif terpilih, mereka menggugat Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra, yaitu Prabowo Subianto.
DEPOSIT POKER PULSA
Dalam gugatannya kepada Prabowo, para penggugat berdalih bahwa mereka adalah tokoh-tokoh partai yang sudah memberi tambahan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga dapat menjadi pemenang ke-2 didalam gelaran Pemilu 2019.
Atas basic berikut pula para penggugat menggugat Prabowo sehingga langsung memastikan mereka sebagai bagian DPR RI terpilih.
JUDI KARTU VIA PULSA
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yakni hak untuk pilih kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat gara-gara tidak memastikan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan didalam uraian pokok perkara," layaknya dikutip
Para penggugat yang tercantum namanya didalam gugatan antara lain Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari dengan kata lain Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (Petinggi Gerindra); dan lainnya.
Para penggugat menyatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.
JUDI KARTU HOKI
"Bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memeriksa perkara ini secara cepat dan mempersilakan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Bahwa bersama demikianlah jelaslah jikalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili gugatan ini," demikianlah yang tertera di berkas gugatan itu.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membetulkan adanya gugatan tersebut. Namun, Guntur belum merinci kapan gugatan didaftarkan dan kapan merasa disidangkan.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Achmad Guntur.
Sumber Berita :
Kumparan.com
0 Comments