V9NEWS - Sidang pembacaan hasil putusan perceraian pada Tsania Marwa dan Atalarik Syach baru saja digelar di pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa (15/7/2017). Dari hasil sidang tersebut, majelis hakim menentukan bahwa keinginan Tsania Marwa untuk bercerai berasal dari sang suami telah dikabulkan. Namun ada hal lain yang cukup mengagetkan selagi para hakim membacakan hasil putusan sidang. Dalam sidang yang berjalan kurang lebih dua jam tersebut, terkuak fakta bahwa Atalarik ternyata mempunyai kelainan seksual. IDN POKER PULSA
Menurut saksi, mulai terjadi cekcok kala hamil anak pertama. Dan puncaknya empat bulan lalu. Penggugat pulang ke rumah orangtuanya dalam keadaan menangis," kata Sahrudin selaku hakim ketua, di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).
Juga ada kelainan seksual, biseksual," sambungnya. Kelainan seksual yang diungkap saksi Tsania Marwa terhadap sidang pembuktian dan keterangan saksi lebih dari satu kala lalu, diketahui tidak hanya semata-mata kecenderungan saja. Bahkan Arik dikatakan juga senang lihat video yang menampilkan model sesama jenis. "Menurut cerita saksi penggugat, tergugat memiliki kelainan seksual yang tidak hanya pelecehan seksual bersama menyukai perempuan, tetapi juga laki-laki bersama memirsa video homoseksual," ucap hakim anggota. SITUS VIA GOPAY
Sementara itu, kuasa hukum Atalarik, Junaedi, keluar tak mau menanggapi soal kelainan seksual yang diungkap di pengadilan. Akan tapi ia mengaku bahwa rumah tangga kliennya sesungguhnya tak kembali harmonis. "Saya tidak mau menanggapinya. Majelis hakim pun bilang tadi putusan bukan dikarenakan persoalan itu (kelainan seksual). Tapi sesungguhnya rumah tangga Atalarik dan Marwa udah tidak selaras lagi," papar Junaedi. POKER PULSA
Sidang putusan perceraian keduanya diketahui membuahkan dua buah keputusan. Diantaranya keduanya sudah formal bercerai dan hak asuh ke-2 anak mereka jatuh ke tangan Atalarik Syach. Rumah tangga pasangan yang menikah pada 2012 itu sudah dikaruniai dua orang anak yang bernama Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
0 Comments