Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur


V9NEWS - Terdakwa masalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi Buni Yani dilakukan setelah dia mencukupi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).
Ia dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok bersama dengan gunakan mobil tahanan.

"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani sebelum akan masuk ke mobil tahanan di Kejari Depok, Jumat (1/2).
Buni Yani pada mulanya tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB dan langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menekuni kontrol dan mendatangani berita acara penahanan.

Mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu singgah ke Kejari Depok bersama dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.


Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjtuhkan hukuman 18 bulan penjara. DEPOSIT VIA PULSA 

Buni Yani menyikapi vonisi itu bersama dengan laksanakan perlawanan hukum. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, dua usaha hukum itu kandas sampai akhirnya jaksa melayangkan panggilan untuk mengeksekusi Buni Yani.


Post a Comment

0 Comments