Zumi Zola: Dari Artis, Gubernur Lalu Dibui



V9NEWS || Karier cemerlang sebagai artis hingga merasakan kursi Gubernur Jambi pernah dirasakan Zumi Zola Zulkifli. Kini, Zumi harus menerima hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap.


Pria berusia 38 tahun ini mengawali kariernya di dunia hiburan sebagai bintang sinetron. Zumi pernah meramaikan layar kaca dengan membintangi sinetron Tersanjung, Si Cecep, Bawang Merah Bawang Putih, hingga Disini Ada Setan
Tidak hanya layar kaca. Zumi pernah membintangi sejumlah film seperti Disini Ada Setan, Merah Putih, dan Laris Manis.



Selepas berkarier sebagai artis, Zumi mencoba peruntungannya di dunia politik. Gayung bersambut, Zumi menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016. Karier politiknya semakin moncer setelah ia menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak tahun 2016. Kala itu, Zumi bergabung dengan Partai Amanat Nasional.

Putra dari eks Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ini pernah membuat heboh lantaran melakukan sidak ke RSUD Raden Mattaher, Jambi dan menggedor pintu kamar yang ada di meja penjagaan pada tahun 2017. Zumi pun berteriak membangunkan mereka dan menyuruhnya keluar. Para perawat dan dokter ini berbaris di ruang jaga dan Zumi Zola memarahi mereka.

Setahun berselang, Zumi tak bisa lagi gagah-gagahan. Ia menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Kini, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. 




SITUS AMAN TERPERCAYA - PLAYER VS PLAYER TANPA BOT
MELAYANI BANK BCA, MANDIRI, BNI, BRI DAN DANAMON



BERAPAPUN KEMENANGAN ANDA, V9POKER PASTI BAYAR !!

Post a Comment

0 Comments