Bilik Asmara dan Kebutuhan Biologis Narapidana di Lapas


V9NEWS - Terungkapnya kasus suap kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen turut membuka sejumlah fakta di lapas yang selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat, salah satunya bilik asmara.

Dalam dakwaan Wahid, salah satu terpidana korupsi, Fahmi Darmawansyah, disebut mempunyai ruangan khusus berukuran 2x3 meter persegi untuk menjalin hubungan suami-istri. Bilik asmara itu tidak hanya digunakan oleh Fahmi seorang, melainkan juga disewakan kepada narapidana lain sebesar Rp 650 ribu.

Tentu dalam menjalankan bisnis bilik asmara itu, Fahmi menyetor uang total Rp 39,5 juta, 1 mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, dan 1 buah clutch bag Louis Vuitton kepada Wahid.


Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Ade Kusmanto mengatakan, saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur ketersediaan bilik asmara di lapas. Ade menyebut penyediaan bilik asmara di lapas hingga saat ini masih dalam tataran wacana.

"Kalau bilik asmara itu tidak ada regulasinya. Masih wacana belum tahap realisasi, perlu regulasi, dukungan semua pihak, jangan sampai jadi polemik," ujar Ade saat dihubungi Sabtu (8/12).

Ade menyebut, saat ini Ditjen PAS masih memprioritaskan untuk menuntaskan masalah over kapasitas, pemberantasan narkoba, dan pencegahan radikalisme di lapas. Sebab apabila pemerintah memfasilitasi bilik asmara, maka bisa mengurangi jumlah ruangan di lapas untuk menampung napi.



Memang, kata Ade, narapidana merupakan manusia biasa yang memiliki kebutuhan biologis untuk berhubungan suami-istri. Meski sebagai napi ia tahu konsekuensi kemerdekaannya hilang.

Sehingga dengan kemerdekaan yang hilang, termasuk memenuhi kebutuhan biologis, akibatnya membuat para narapidana melakukan hal-hal yang menyimpang seperti masturbasi, menggunakan ruangan kosong untuk berhubungan suami-istri, hingga berhubungan sesama jenis.

"Tentu orang yang dipidana pasti mencari untuk memenuhi kebutuhan itu. Ada yang menerima kondisi hilangnya kemerdekaan, tapi ada juga yang sifatnya menyimpang dengan melakukan hubungan imajinasi, masturbasi, atau pun berhubungan dengan sesama jenis," ucapnya.

"Ada juga yang melakukan hubungan lawan jenis tapi di luar prosedur dan ada yang melakukan kekerasan dan kabur ke luar lapas untuk memenuhi kebutuhan itu," imbuhnya.

Meski belum ada aturan soal bilik asmara, Kemenkumham telah membentuk aturan sebagai solusi bagi para napi untuk untuk menyalurkan hasrat seksualnya yakni dengan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).

Ayat 2

Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih.


Post a Comment

0 Comments