Penyidik Polda Jatim Periksa Dua Saksi Ahli Ahmad Dhani


V9NEWS - Proses penyelidikan terhadap tersangka pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo terus berlanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah memeriksa dua saksi ahli yang diajukan pihak Dhani.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dua saksi ahli tersebut adalah ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan ahli pidana asal Universitas Trisakti Jakarta.

Keduanya kata Yusep sudah menjalani pemeriksaan sejak pekan lalu, tepatnya pada Rabu (13/11) silam. Namun, dari tiga saksi yang diajukan Dhani, masih ada satu yang belum memenuhi pemeriksaan.


Untuk beberapa saksi ahli sudah kita lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut, dan saksi yang meringankan oleh pihak Ahmad Dhani pun sudah kami akomodir, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Yusep saat ditemui di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (20/11).

Yusep mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas waktu selama dua minggu kepada Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi.

Batas waktu pemeriksaan saksi ahli itu pun kata dia juga sudah sesuai ketentuan. Sehingga, menurut Yusep pihaknya bisa memberi waktu lebih lama lagi terkait saksi ahli yang hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kata Yusep hanya tinggal menunggu hasil laboraturium forensik terhadap barang bukti kasus Dhani.


Barang bukti itu kata dia adalah perangkat telepon genggam yang digunakan Dhani untuk merekam vlog 'idiot'nya dan akun media sosial Instagram milik Dhani yang telah disita oleh penyidik sejak (16/11) lalu. 

"Tahapan dari proses penyidikan pemberkasan sedang kita laksanakan, dan ini sedang menunggu hasil laboraturium terkait penelitian dengan alat bukti yang telah kami sita," pungkas Yusep.

Pentolan Gerakan #2019GantiPresiden itu kini tengah terbelit kasus pencemaran nama baik yang bermula dari ucapan 'idiot' yang terekam ke sebuah vlognya di internet. 

Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus silam akibat adanya penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden.

Atas perbuatannya itu, kader Partai Gerindra ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Polisi pun kini sudah menetapkan ia sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. (frd/eks).

Sumber : cnn.Indonesia.com


Post a Comment

0 Comments