V9NEWS - Artis sekaligus Caleg Perindo Angel Lelga, bersama kuasa hukumnya, I Nyoman Adi Peri, menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan yang dibuat oleh Angel terkait penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo beberapa hari lalu.
Angel yang menggunakan mobil berwarna hitam tiba di Polda Metro sekitar pukul 17.20 WIB. Tidak banyak ucapan yang dilontarkan oleh Angel jelang pemeriksaannya kali ini. "Assalamualaikum," kata Angel, Senin (26/11) sembari berlalu.
Setelah selama hampir empat jam menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.30 WIB Angel bersama dengan kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan di Ditresktimum Polda Metro Jaya.
Tak banyak kata yang diucapkan olehnya seusai membuat BAP. Angel memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya kemudian bergegas pulang.
Kuasa hukum Angel, I Nyoman Adi Peri mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, Angel diminta keterangan oleh penyidik terkait kejadian penggerebekan pada 19 November lalu. Angel juga tidak membawa barang bukti dalam proses pembuatan BAP ini.
"Belum ada barang bukti. Tadi hanya membuat berita acara terkait kejadian tanggal 19 yang viral itu," kata Nyoman.
Nyoman mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak kepolisian yang sudah sangat cepat mengusut kasus ini. Ia mengatakan dalam waktu dekat polisi akan melakukan rekonstruksi dalam kejadian ini.
"Jadi, polisi sudah bergerak cepat ya untuk mengusut kasus ini. Kemarin tanggal 21 kita buat laporan sekarang sudah dibuat BAP. Kasus ini ditangani oleh Jatanras mereka mengungkapkan akan cepat mengusut kasus ini dengan cepat karena sudah viral," ucap Nyoman.
Sementara terkait dengan kondisi Angel sendiri, Nyoman mengatakan hingga saat ini masih shock terkait kejadian penggerebekan itu. Ia masih terbayang saat di mana ia digerebek oleh Vicky.
"Ya masih ya, namanya wanita nangis, trauma dengan kejadian itu. Jadi, masih terbenak suara saat malam penggerebekan itu," beber Nyoman.
Lebih lanjut, menurut Nyoman dalam kasus ini Vicky diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan 163 KUHP yaitu memasuki pekarangan tanpa izin dan pengerusakan barang milik orang lain. Vicky terancam pidana 7 tahun penjara.
Sumber : Kumparan.com
0 Comments