Mendekam di Penjara Buat Roro Fitria Trauma


V9NEWS || - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Roro Fitria kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak Roro.

Dalam pleidoinya, perempuan kelahiran Yogyakarta tersebut mengaku trauma jika terus-menerus mendekam di rumah tahanan. "Saya sangat trauma, tekanan psikis saya di dalam penjara. Saya sangat tidak kuat," kata Roro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/10).

Perempuan berusia 28 tahun itu menjelaskan ia merasa tidak nyaman selama 8 bulan dipenjara. Sebab, kebebasannya terenggut dengan sejumlah aturan yang berlaku.

Selain itu, Roro Fitria mengaku tidak bisa bersosialisasi dengan masyarakat karena dimasukkan ke dalam penjara. Begitu pula dengan pembatasan alat komunikasi.

"Memang harus regulasi aturannya yang memang dari sore sampai pagi hari dikunci selnya dan memang harus kita mengikuti tata tertib semua yang ada di sana, dan memang kita terpisah dengan sanak saudara, keluarga, mama tentunya,” tutur Roro


Pemain film ‘Gunung Kawi’ ini menambahkan dirinya tidak bisa berkarya seperti sedia kala karena mendekam di tahanan. “Itu sangat membuat down saya,” ucap Roro. 

Karena itu, Roro meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis berupa rehabilitasi. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Saya mohon supaya majelis yang mulia bisa mengabulkan pleidoi saya bisa mengambil keputusan seadil-adilnya," tandas Roro.

Jaksa penuntut umum menuntut Roro dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan jaksa didasarkan pada dakwaan pertama bahwa Roro terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Roro juga dinilai tidak ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram itu. "Terdakwa merupakan public figure dan seharusnya menjadi suri tauladan panutan dan contoh bagi masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di kalangan artis," kata Jaksa Maedarlis.

Roro ditangkap polisi di rumahnya, Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Penangkapan dilakukan setelah ia memesan sabu kepada Wawan Hertawan.

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, Roro Fitria mengaku sempat memesan sabu seberat 3 gram kepada Wawan dengan uang Rp 5 juta. Tetapi sabu yang ada hanya 2 gram.

SUMBER : KUMPARAN.COM

Post a Comment

0 Comments