Apa Hak Keluarga Korban Pesawat yang Jatuh?


V9NEWS - Sebuah kejadian, bisa memberikan dampak yang beragam. Dengan adanya sebuah kejadian, seseorang bisa menjadi terkenal dan bergelimang kekayaan. Juga dengan sebuah kejadian, sebuah keluarga bisa kehilangan kekuatan ekonominya.

Jatuhnya pesawat JT610, Senin (29/10), tentu memberikan dampak beragam kepada setiap orang. Dengan kejadian ini, berapa banyak keluarga yang kehilangan "tulang punggung"-nya?. Dampaknya, bukan hanya kesedihan tapi juga kesulitan ekonomi pada keluarga tersebut.

Siapa yang akan memberikan uang saku kepada anak yang akan bersekolah setiap harinya? Siapa yang akan memberikan uang belanja kepada istri setiap bulannya? Siapa yang akan membiayai cicilan rumah, mobil, dan berinvestasi untuk keluarga?

Tidak jarang, keluarga hanya berserah pada keadaan, lalu berhenti sampai disini saja. Padahal, di balik duka, ada beberapa hal yang menjadi hak mereka. Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi hak yang bisa membantu perekonomian keluarga nantinya.


Hak atas Ganti kerugian

Atas kemungkinan risiko penerbangan (yang ternyata telah terjadi), pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan telah membuat sebuah aturan untuk melindungi hak untuk hidup layak dari anggota keluarga, bila ada sebuah kondisi yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Pemerintah, melalui Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara bilamana terjadi sebuah kecelakaan pesawat yang menyebabkan penumpang meninggal dunia. 

Menurut Permenhub 27/2011 tersebut, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia, adalah sebesar Rp1.250.000.000 per orang dari pihak pengangkut udara.

Tidak hanya itu, kecelakaan pesawat yang menyebabkan luka-luka atau bahkan cacat total pun dinyatakan akan mendapat ganti kerugian dari pihak pengangkut udara. Namun besarannya tentu tidak sama dengan korban meninggal dunia.

Jasa Raharja

Hak lainnya bilamana ada sebuah kecelakaan pesawat adalah kompensasi dari Jasa Raharja. Kompensasi yang diberikan dari Jasa Raharja berbeda dengan kompensasi yang tercantum dalam permenhub Nomor 77/2011 tadi.

Ganti kerugian yang bisa didapat oleh keluarga korban pada poin nomor satu tadi adalah ganti kerugian dari pengangkut udara yang digunakan oleh seseorang pada saat kejadian terjadi. Sedangkan santunan dari Jasa Raharja adalah amanat dari UUD 1945.

Besaran kompensasi yang dapat diterima korban berbeda antara satu dampak dengan dampak lainnya. Setelah diubah pada tahun 2017 lalu, kompensasi yang dapat diterima oleh atau keluarga bila korban meninggal adalah Rp50,000,000,- rupiah dari sebelumnya yang hanya Rp25,000,000,- saja. 


Post a Comment

0 Comments