5 WNA Dideportasi karena Gunakan Visa Wisata untuk Syuting Sinetron


V9NEWS || - Kantor Imigrasi Klas I Makassar mendeportasi 4 Warga Negara (WN) Turki dan seorang WN Australia. Mereka diduga melakukan kegiatan syuting film dengan bebas visa kunjungan alias visa wisata. Adapun identitas WNA yang dideportasi, adalah S (Turki), M (Turki), TE (Turki), H (Turki), dan R (Australia).

Awalnya, Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Gowa memergoki mereka yang sedang mengambil gambar di Desa Panakkukang, Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/10). Kegiatan tersebut didampingi seorang WNI yang mengaku sebagai wartawan media televisi nasional, dan bertugas sebagai pemandu perjalanan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar, Noer Putra Bahagia, mengatakan, petugas Imigrasi akhirnya datang ke lokasi untuk memeriksa dokumen keimigrasian para WNA itu.

Awalnya, kata Noer, mereka mengaku hanya mengambil gambar untuk dokumentasi wisata. Namun, pihak Imigrasi curiga lantaran peralatan yang mereka bawa cukup lengkap.

Mereka membawa kamera profesional, lighting, dan peralatan lainnya, dan setelah diperiksa mereka mengaku syuting sinetron untuk ditayangkan di negaranya," ungkap Noer dalam keterangan pers yang diterima kumparan.

Saat diperiksa di Kantor Imigrasi, kegiatan syuting itu rupanya tak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan di beberapa kota seperti Medan, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Toraja.

Imigrasi dan polisi langsung menghentikan syuting tersebut lantaran tak sesuai dengan peruntukkan izin tinggal. Mereka semua mengunjungi Indonesia dengan visa wisata dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 27 Agustus 2018.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, malam ini pukul 21.00 WIB,” jelas Noer.

Sumber : Kumparan.com


Post a Comment

0 Comments