V9NEWS || - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan, PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) tidak akan turut menanggung beban kerusakan lingkungan atas operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di masa lalu.
Artinya saat Inalum resmi mencaplok 51 persen saham PTFI dari Freeport McMoran dan Rio Tinto, tak ada kewajiban perbaikan lingkungan yang ditanggung. Persoalan lingkungan tersebut telah menjadi tanggungjawab manajemen PTFI yang lama.
“Inalum enggak menanggung lagi, ditanggung yang dahulu. Tidak perlu melihat mundur ke belakang," ujar Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Assad kepada kumparan, Jumat (28/9).
Dia pun menjelaskan, kerusakan lingkungan yang disoroti KLHK akibat operasional PTFI di masa lalu ialah pembuangan limbah tambang ke laut. Hal tersebut, menurut Ilyas menyebabkan ekosistem laut yang tercemar limbah berpotensi rusak.
ujar Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Assad kepada kumparan, Jumat (28/9).
Dia pun menjelaskan, kerusakan lingkungan yang disoroti KLHK akibat operasional PTFI di masa lalu ialah pembuangan limbah tambang ke laut. Hal tersebut, menurut Ilyas menyebabkan ekosistem laut yang tercemar limbah berpotensi rusak.
Ilyas menambahkan, sebenarnya dampak limbah tambang atas operasional PTFI telah diperhitungkan oleh KLHK sejak lama. Namun dikarenakan PTFI tidak membuang limbah sesuai dengan prosedur, pihaknya kemudian memberi sanksi.
“Mereka sudah kami beri sanksi karena perhitungan impact-nya tidak diperhatikan betul-betul. Manajemen Freeport yang lama sudah mulai memperbaiki, sekarang sudah mau selesai,” paparnya.
Dia mengungkapkan, saat ini KLHK tengah menyusun roadmap mengenai penanganan dampak lingkungan atas operasional PTFI di Papua. Diharapkan nantinya roadmap itu dijalankan Inalum sesudah mencaplok 51 persen saham PTFI.
“Inalum akan menanggung sesudah itu saja. Roadmap insyaallah selesai Oktober 2018 ini, bisa dilampirkan saat pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus),” ucap Ilyas.
Sumber :Kumparan.com
0 Comments