Calo Penjual Emas 23,5 Kg Berhasil Di Tangkap di Bandara Sultan Hasanuddin


V9NEWS || - Polisi menangkap dua tersangka penjual emas ilegal berinisial D (49) dan JFK (50) di Makassar, Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebut, dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 23.584,74 gram emas yang didapat dari penambang ilegal di Timika, Papua.

"Tersangka D bertugas menampung dan memanfaatkan hasil tambang berupa emas dalam bentuk pasir dari penambang ilegal di Timika. Emas tersebut kemudian dimurnikan menjadi emas batangan dan dijual kepada tersangkat JFK," kata Dicky dalam keterangannya, Kamis (13/9).

D diketahui merupakan pemilik toko emas Rizki Utama di Timika, Papua. Sedangka JFK merupakan pemilik toko emas Bogor di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya mendapat keuntungan dengan menjadi broker dari bisnis jual-beli emas tersebut.

"Tersangka D kami amankan di kedatangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Kamis 24 Mei 2018, sedangkan JFK di toko emas miliknya pada Jumat 25 Mei 2018," lanjut dia.

Dari tangan D, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 batang emas 24 karat dengan total berat 16,7 kilogram, 3 buah smartphone, serta 1 buku tabungan BCA KCP Timika.

Sementara dari tangan JFK polisi mengamankan 18 batang emas 24 karat dengan total berat 6,8 kilogram, 1 timbangan elektronik, 1 gunting besar, 1 pompa angin dan selang hitam, 1 mangkuk kecil dari tanah liat, serta 1 alat cetak emas berbahan besi.

"Dari tangan JFK kami juga mengamankan nota penerimaan emas dari D. Tercatat pada 23 Maret 2016 dengan total 17.084 gram dan pada 22 Ferburari 2018 dengan total 23.849 gram," tuturnya.

Keduanya dikenakan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara karena terbukti menampung, mengolah, mengangkut, dan menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, dan izin. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber : Kumparan.com

Post a Comment

0 Comments