V9NEWS || - olemik penyebutan Prabowo Subianto sebagai 'Jenderal Kardus' oleh politikus Demokrat Andi Arif terus bergulir. Kini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy ikut angkat bicara soal polemik Jenderal Kardus.
Romy menyindir soal kubu Prabowo yang malah sibuk mempermasalahkan Jenderal Kardus dibanding penetapan capres dan cawapres.
"Ini nyari presiden apa nyari kardus sih? Katanya partai Allah?" ujar Romy dalam akun twitter resminya @MRomahurmuziy, Kamis (9/8).
Romy kemudian mengutip salah satu pasal dalam UU Pemilu yakni pasal 288. Dalam pasal itu jelas tertulis partai politik dilarang menerima imbalan apapun selama proses pencalonan.
"Biar refresh, nih pada baca UU Pemilu lagi ... pasal 228 ... jangan cari angka keramat lainnya yach #JanganBaper," tulis Romy lagi.
UU Pemilu pasal 228 mengatur soal pelarangan partai politik menerima imbalan dalam proses pencalonan.
Pasal 228
(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
WWW.V9POKER.NET
0 Comments