Akibat Aksi Pamer Bokong Dikuil Dua Turis AS Ditangkap


V9NEWS || - Berkunjung ke negara lain baiknya tetap menjaga etika dan kesopanan. Namun, hal tersebut tidak ditunjukkan oleh kedua turis asal Amerika Serikat.

Baru-baru ini kedua turis tersebut sedang menjadi buah bibir atas perilakunya yang tidak pantas saat mengunjungi kuil Buddha, Wat Arun, di Bangkok, Thailand.

Dikutip dari AFP, Kamis (30/11), Joseph (38) dan Travis Dasilva (36) mengabadikan foto dengan memperlihatkan bokongnya di sebuah kuil Buddha yang paling terkenal di Bangkok itu. Mereka juga memamerkan foto tersebut di akun Twitter dan Instagramnya dengan jumlah pengikut lebih dari 14 ribu orang.

Melalui akun Instagram tersebut, kedua pria gay itu berfoto di banyak situs wisata dunia sembari memamerkan bokong mereka, tidak hanya di Thailand.
 "Dua warga Amerika telah mengambil gambar itu," kata kepala polisi distrik, Jaruphat Thongkomo.

Melihat kejadian tersebut, kepolisian Thailand akhirnya menangkap dan menjerat kedua turis itu dengan undang-undang kejahatan komputer. Mereka dicokok di bandara di ibukota Thailand pada Selasa (28/11) ketika mereka hendak meninggalkan negara tersebut.

Col Choengron Rimpadee, wakil juru bicara badan imigrasi Thailand mengatakan, keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang, setelah pihak berwenang menemukan unggahan foto tersebut di media sosial.

"Begitu mereka terkena dakwaan, imigrasi Thailand akan mencabut visa mereka dan mendeportasinya. Mereka pun akan masuk ke dalam daftar hitam untuk kembali masuk ke Thailand," kata Rimpadee.

Kedua turis tersebut juga dikenai denda sebesar 150 dolar AS atau setara Rp 2 juta atas tindakan senonoh yang mereka lakukan.

Thailand sendiri sebenarnya telah menganjurkan orang-orang yang mengunjungi situs Buddha untuk mengenakan pakaian yang sopan, serta diimbau untuk menutup bahu dan kaki mereka.

Ini bukan kasus pertama yang menimpa turis AS. Sebelumnya, dua perempuan bersaudara dari AS dideportasi dari Kamboja pada tahun 2015 setelah berfoto telanjang di dalam kompleks kuil Angkor Wat.

Lindsey Adams (22) dan saudara perempuannya Leslie (20) dari Prescott, Arizona, menerima hukuman enam bulan yang ditangguhkan dan denda 250 dolar AS atau setara Rp 3 juta. Pasangan tersebut dilarang memasuki negara itu selama empat tahun.



Post a Comment

0 Comments