Di Balik Jeruji Mako Brimob, Ahok Memberikan Dukungan untuk Jokowi


Dukungan politik dan moral untuk capres petahana Presiden Joko Widodo terus mengalir dari berbagai pihak.

Selain ditopang oleh enam parpol yang memiliki kursi di parlemen, Jokowi juga mendapatkan dukungan moral dari tiga parpol non-parlemen.

Deklarasi demi deklarasi digemakan oleh para relawan pendukung Jokowi dari ibukota negara hingga daerah.

Dukungan untuk Presiden RI ke-7 tersebut juga datang dari mantan wakilnya kala masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dari balik jeruji besi Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggerakkan pengikutnya agar terus berjuang untuk Jokowi dua periode.

Ahok menggerakkan pengikutnya melalui pesan yang ditulis pada selembar kertas lengkap dengan tanda tangannya.

"Terus berjuang untuk Pak Jokowi 2 periode, salam BTP. Ahok, Mako Brimob 24/7/2018." Demikian bunyi dukungan dan pesan Ahok yang diunggah oleh adiknya, Fifi Lety Indra melalui akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (25/7/2018).

Menurut Fifi Lety Indra, banyak pihak yang meragukan keaslian tulisan yang ada pada kertas itu. Untuk menjawab keraguan publik, Fifi Lety Indra menegaskan bahwa pesan tersebut adalah benar tulisan tangan Ahok.

"Dari kemarin sampai siang ini kembali banyak yang tanya soal ini benar nggak tulisan Pak Ahok? Jadi saya biar jawab di sini sekaligus aja ya. Ini benar tulisan Koko Ahok @basukibtp," ujar adik sekaligus pengacara Ahok.


Dikatakannya, pesan tersebut sengaja ditulis Ahok atas dasar permintaan dari seseorang. Akan tetapi, Fifi Lety Indra enggan untuk memberikan informasi mengenai identitas si pemohon.

"Ya rahasia hahahaha oke ya," tuturnya.

Sejak Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, tidak sedikit dari pendukungnya yang mendapatkan pesan dari Ahok yang kemudian diunggah ke media sosial.

Pesan yang ditulis tangan itu di antaranya berisi nasihat, motivasi, ucapan selamat ulang tahun, anniversary pernikahan maupun tips-tips khusus dari Ahok.

Teka-teki tentang kemungkinan bebasnya terpidana kasus penistaan agama itu pada bulan Agustus ini juga masih terus bergulir.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan ini.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.




SITUS AMAN TERPERCAYA - PLAYER VS PLAYER TANPA BOT
MELAYANI BANK BCA, MANDIRI, BNI, BRI DAN DANAMON

BERAPAPUN KEMENANGAN ANDA, V9POKER PASTI BAYAR !!

Post a Comment

0 Comments