PLN Akan Beri Kompensasi ke Pelanggan yang Terdampak Listrik Mati


V9NEWS - Matinya listrik secara massal yang berjalan hari ini di Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, hingga ke Jawa Tengah, membuat banyak aktivitas warga terganggu. Akibatnya, masyarakat terdampak pemadaman berhak memperoleh kompensasi atau rubah rugi.

Berapa kompensasi yang didapat masyarakat?
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, menyatakan belum sanggup memastikan berapa besaran kompensasi yang diberikan ke masyarakat. Sebab perusahaan kudu terutama dulu menghitung sebagian indikator di dalam perlindungan kompensasi.

"Nanti dihitung, tersedia aturannya. Iya belum sanggup (dipastikan). Itu aturannya sebulan. Satu bulan daerah kualitas pelayanan. Kalau dia melebihi kena. Jadi kena durasinya atau kena frekuensinya," kata Djoko di PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8). DEWA JUDI KARTU VIA PULSA

Aturan yang dimaskud Djoko adalah Peraturan Menterin ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait bersama Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).


Dalam ketetapan tersebut, PT PLN kudu memberikan pengurangan tagihan listrik kepada kastemer jikalau realisasi tingkat kualitas service tenaga listrik melebihi 10 % di atas besaran tingkat kualitas service tenaga listrik yang ditetapkan.

Adapun indikatornya adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan service perubahan kekuatan tegangan rendah, kekeliruan pembacaan kWh meter, saat koreksi kekeliruan rekening; dan/atau kecepatan service sambungan baru tegangan rendah. DEWA JUDI KARTU VIA OVO 

Besaran pengurangan tagihan listrik kepada tiap customer berbeda. Untuk golongan nonsubsidi rubah rugi 35 persen, sementara golongan subsidi mampu rubah rugi 20 % berasal dari ongkos beban atau rekening minimum untuk konsumen.

Untuk customer pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada customer untuk tarif tenaga listrik reguler dengan energi tersambung yang sama. 

Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya," demikianlah tertera dalam ketentuan tersebut. DEWA JUDI VIA GOPAY

PT PLN wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat kualitas pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertera kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan. Sumber information pelaporan realisasi tingkat kualitas pelayanan tenaga listrik gunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN. 



Post a Comment

0 Comments