Haris Simamora Ajukan Banding atas Vonis Mati: Saya Masih Ingin Hidup


V9NEWS - Pengadilan Negeri Bekasi sudah memvonis mati pembunuh satu keluarga di Pondok Gede, Haris Simamora.

Tak terima atas vonis tersebut, Haris melalui pengacaranya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengacara Haris, Nuraini Lubis, menyebutkan kliennya mengakui perbuatannya menghabisi nyawa keluarga Daperum Nainggolan yang masih kerabatnya itu. Namun Haris menghendaki tak divonis mati gara-gara masih menginginkan hidup. DEWA JUDI KARTU VIA OVO 

“Haris tadi ngomong dia masih menginginkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya, dan masih pengen hidup. Dia menyesali semua perbuatannya,” ujar Nuraini usai persidangan, Rabu (31/7).  DEWA JUDI VIA GOPAY


Nuraini meminta di dalam putusan banding nanti, majelis hakim bisa meringankan hukuman Haris.
“Pada prinsipnya kami penasihat hukum Haris sepakat untuk mengajukan banding. Kita bakal laksanakan segala usaha hukum, hingga nanti seumpama ada kasasi hingga PK, kami bakal tempuh,” ucapnya. DEWA JUDI KARTU VIA PULSA

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Bekasi, Djuyamto, menyatakan Haris terbukti bersalah dan memastikan udah laksanakan pembunuhan memiliki rencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan. Akibatnya Daperum, istri, dan juga kedua anak Daperum meninggal dunia.


Post a Comment

0 Comments